Bentuk-bentuk usaha pembelaan negara
Bentuk-bentuk usaha pembelaan negara Seperti telah
dikemukakan pada bagian di atas, bahwa usaha pembelaan negara sangat penting
untuk menjamin kedaulatan negara, keutuhan wilayah NKRI dan berbagai ancaman
terhadap bangsa. Oleh karena itu setiap warga negara perlu memahami berbagai
bentuk usaha pembelaan negara dalam rangka melaksanakan peran serta dalam usaha
pembelaan negara.
1. Bentuk Penyelenggaraan Usaha Pembelaan Negara Persoalan
kita sekarang adalah bagaimana wujud penyelenggaraan keikutsertaan warga negara
dalam usaha pembelaan negara? Menurut Pasal 9 ayat (2) UURI Nomor 3 tahun 2002
tentang Pertahanan Negara, keikutsertaan warga negara dalam usaha pembelaan negara
diselenggarakan melalui:
a. Pendidikan kewarganegaraan;
b. Pelatihan dasar
kemiliteran secara wajib;
c. Pengabdian sebagai prajurit Tentara Nasional
Indonesia secara suka rela atau secara wajib; dan
d. Pengabdian sesuai dengan
profesi. Berdasarkan ketentuan tersebut, siswa yang mengikuti mata pelajaran
Pendidikan Kewarganegaraan di sekolah dapat dikatakan telah ikut serta dalam
upaya pembelaan negara. Salah satu materi/bahan kajian yang wajib dimuat dalam
kurikulum pendidikan dasar dan menengah serta pendidikan tinggi adalah
Pendidikan Kewarganegaraan (Pasal 37 ayat (1) dan (2) UURI Nomor 20 Tahun 2003 tentang
Sistem Pendidikan Nasional).
Persoalan yang hendak kita telusuri adalah mengapa
usaha pembelaan negara dapat diselenggarakan melalui pendidikan kewaganegaraan?
Dalam penjelasan Pasal 37 ayat (1) UURI Nomor 3 Tahun 2003 dijelaskan, bahwa
pendidikan kewarganegaraan dimaksudkan untuk membentuk peserta didik menjadi manusia
yang memiliki rasa kebangsaan dan cinta tanah air. Dari uraian di atas,
jelaslah bahwa pembentukan rasa kebangsaan dan cinta tanah air peserta didik
dapat dibina melalui pendidikan kewarganegaraan. Konsep rasa kebangsaan dan
cinta tanah air sangat berkaitan dengan makna upaya bela negara. Perhatikan kalimat
“...dijiwai oleh kecintaannya kepada negara kesatuan RI ...” pada denisi upaya bela negara yang telah diungkapkan di
atas. Kalimat kecintaan kepada negara kesatuan RI merupakan realisasi dari
konsep nasionalisme (rasa kebangsaan) dan cinta tanah air (patriotisme).
Sedangkan kecintaan kepada tanah air dan kesadaran berbangsa merupakan ciri
kesadaran dalam bela negara. Konsep bela negara adalah konsepsi moral yang
diimplementasikan dalam sikap, perilaku dan tindakan warga negara yang
dilandasi oleh cinta tanah air, kesadaran berbangsa dan bernegara, keyakinan
kepada Pancasila sebagai ideologi negara, dan kerelaan berkorban untuk bangsa
dan negara Indonesia. Dengan demikian, dalam kaitannya dengan bela negara,
pendidikan kewarganegaraan merupakan wahana untuk membina kesadaran peserta
didik ikut serta dalam pembelaan negara. Dengan demikian, pembinaan kesadaran
bela negara melalui pendidikan kewarganegaraan dimaksudkan untuk membina dan
meningkatkan usaha pertahanan negara. Pendidikan kewarganegaraan mendapat tugas
untuk menanamkan komitmen kebangsaan, termasuk mengembangkan nilai dan perilaku
demokratis dan bertanggung jawab sebagai warga negara Indonesia. Selain TNI, salah
satu komponen warga negara yang mendapat pelatihan dasar militer adalah unsur mahasiswa
yang tersusun dalam organisasi Resimen Mahasiswa (Menwa) atau UKM (Unit
Kegiatan Mahasiswa) Bela Negara. Memasuki organisasi resimen mahasiswa merupakan
hak bagi setiap mahasiswa, namun setelah memasuki organisasi tersebut mereka
harus mengikuti latihan dasar kemiliteran. Misalnya, sampai tahun 2003 jumlah
resimen Mahasiswa sekitar 25.000 orang dan alumni resimen mahasiswa sekitar
62.000 orang. Anggota resimen mahasiswa tersebut merupakan komponen bangsa yang
telah memiliki pemahaman dasar-dasar kemiliteran dan bisa didayagunakan dalam
kegiatan pembelaan terhadap negara. Disamping mahasiswa, para pemudapun dapat
melakukan kegiatan latihan dasar bela negara, seperti yang dilakukan BPK
(Barisan Pemuda Kutai).
2. Pengabdian sebagai Prajurit TNI Sejalan dengan
tuntutan reformasi, maka dewasa ini telah terjadi perubahan paradigma dalam
sistem ketatanegaraan khususnya yang menyangkut pemisahan peran dan fungsi TNI
(TNI-AD, TNI-AU, TNI-AL) dan POLRI. POLRI merupakan alat negara yang berperan dalam
memelihara keamanan dan ketertiban masyarakat, menegakan hukum, serta
memberikan terpeliharanya keamanan dalam negeri. Sedangkan TNI berperan sebagai
alat pertahanan Negara Kesatuan Republik Indonesia. Dengan demikian, POLRI
berperan dalam bidang keamanan negara, sedangkan TNI berperan dalam bidang
pertahanan negara. Dalam usaha pembelaan negara, peranan TNI sebagai alat
pertahanan negara sangat penting dan strategis karena TNI memiliki tugas untuk
:
a. mempertahankan kedaulatan negara dan keutuhan wilayah;
b. melindungi
kehormatan dan keselamatan bangsa;
c. melaksanakan operasi militer selain
perang;
d. ikut serta secara aktif dalam tugas pemeliharaan perdamaian regional
dan internasional (Pasal 10 ayat (3) UURI Nomor 3 Tahun 2002).
Berdasarkan
uraian tersebut jelaslah, bahwa TNI merupakan komponen utama dalam pertahanan negara.
Pertahanan negara adalah segala usaha untuk mempertahankan kedaulatan negara,
keutuhan wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia, dan keselamatan segenap
bangsa dari ancaman dan gangguan terhadap keutuhan bangsa dan negara (Pasal 1
ayat (1) UU RI Nomor 3 Tahun 2002). Sedangkan ancaman adalah setiap usaha dan
kegiatan baik dari dalam negeri maupun luar negeri yang dinilai membahayakan
kedaulatan negara, keutuhan wilayah negara, dan keselamatan segenap bangsa.
Jika demikian, apakah hanya TNI yang memiliki tugas
menghadapi berbagai ancaman? Hal ini tergantung pada jenis ancaman yang
dihadapi. Jika jenis ancaman yang dihadapi berbentuk ancaman militer, maka
Tentara Nasional Indonesia ditempatkan sebagai komponen utama dengan didukung
oleh komponen cadangan dan komponen pendukung. Sedangkan apabila yang dihadapi ancaman
non-militer, maka unsur utamanya adalah lembaga pemerintah di luar bidang
pertahanan sesuai dengan bentuk dan sifat ancaman yang dihadapi dengan didukung
oleh unsur-unsur lain dari kekuatan bangsa. Ancaman militer adalah ancaman yang
menggunakan kekuatan bersenjata yang terorganisasi dan dinilai mempunyai kemampuan
yang membahayakan kedaulatan negara, keutuhan wilayah negara, serta keselamatan
segenap bangsa. Sedangkan ancaman non-militer adalah ancaman yang tidak
menggunakan kekuatan senjata tetapi jika dibiarkan akan membahayakan kedaulatan
negara, keutuhan wilayah negara, dan keselamatan segenap bangsa.
Menurut
penjelasan UURI Nomor 3 Tahun 2002, ancaman militer dapat berbentuk antara
lain:
a. agresi berupa penggunaan kekuatan bersenjata oleh negara lain terhadap
kedaulatan negara, keutuhan wilayah negara, dan keselamatan segenap bangsa;
b.
pelanggaran wilayah yang dilakukan oleh negara lain, baik menggunakan kapal
maupun pesawat non komersial;
c. spionase yang dilakukan oleh negara lain untuk
mencari dan mendapatkan rahasia militer;
d. sabotase untuk merusak instalasi
penting militer dan objek vital nasional yang membayakan keselamatan bangsa;
e.
aksi teror bersenjata yang dilakukan oleh jaringan terorisme internasional atau
bekerja sama dengan teorisme dalam negeri;
f. pemberontakan bersenjata;
g.
perang saudara yang terjadi antara kelompok masyarakat bersenjata dengan
kelompok masyarakat bersenjata lainnya.
Jelas di sini, bahwa penanggulangannya
diutamakan secara militer, apabila langkah-langkah diplomasi menemui jalan
buntu. Contoh potensi ancaman militer, misalnya pernah dicontohkan oleh mantan Kepala
Staf Angkatan Darat, Jenderal TNI Ryamizard Ryacudu antara lain mengatakan, Indonesia
harus mewaspadai berbagai potensi ancaman dari beberapa negara tetangga.
Beberapa negara, seperti Malaysia, Singapura, Australia dapat menganggu keutuhan
Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI). Lepasnya Sipadan- Ligitan, dan
perseteruan di Blok Ambalat, merupakan contoh betapa Malaysia dapat menjadi
ancaman serius bagi keutuhan NKRI. Dari sisi Singapura, permasalahan batas
negara yang belum jelas dapat membuat Negeri Singa itu memperluas wilayahnya ke
Indonesia terkait kepentingannya dalam pengamanan di Selat Malaka. Belum lagi
Singapura selama ini merupakan tempat yang empuk untuk pencucian uang. Adapun
Australia, hingga saat ini terus melakukan pembangunan kekuatan yang mengarah
ke utara, terhadap lepasnya Timor Timur dari Indonesia dan pemberlakuan
kebijakan sepihak (pre-emptive) konsep Penentuan Wilayah Laut Australia (Australian
Maritime Indentification cation Zone atau AMIZ), memperkuat adanya ancaman
militer terhadap Indonesia. Kemudian dalam Departemen Pertahanan (2003)
diungkapkan, bahwa Tentara Nasional Indonesia merupakan salah satu kekuatan
nasional negara (Instrument of national power), disiapkan untuk menghadapi
ancaman yang berbentuk kekuatan militer.
Dalam tugasnya, TNI melaksanakan
Operasi Militer Perang (OMP) dan Operasi Militer Selain Perang (OMSP). OMP
adalah operasi militer dalam menghadapi kekuatan militer negara lawan, baik
berupa invasi, agresi, maupun in
ltrasi. Sedangkan OMSP adalah operasi militer yang dilaksanakan bukan dalam
rangka perang dengan negara lain, tetapi untuk tugas-tugas lain seperti melawan
pemberontakan bersenjata gerakan separatis, tugas mengatasi kejahatan lintas
negara, tugas bantuan, tugas kemanusiaan, dan tugas perdamaian. Hal ini
berberda jika ancaman yang dihadapi bersifat non-militer (non tradisional)
seperti perdagangan narkotik dan obat terlarang lainnya. Dalam ancaman jenis
ini segenap warga negara memiliki peranan penting untuk menunaikan kewajiban
dalam pembelaan negara sesuai kedudukan dan profesinya masing-masing. Misalnya
seorang siswa atau guru dan warga negara lainnya berkewajiban untuk melaporkan
perdagangan narkotik dan obat terlarang lainnya jika dia mengetahui hal
tersebut. Sedangkan polisi berkewajiban untuk melakukan penyelidikan dan
penyidikan terhadap pelaku kasus tersebut.
Demikian pula jaksa dan hakim masing-masing
berkewajiban melakukan proses peradilan terhadap pelaku kasus itu. Sedangkan
TNI dalam hal ini tidak memiliki kewenangan untuk turut serta menangani permasalahan
tersebut. Dephan memperkirakan ancaman dan gangguan terhadap kepentingan
pertahanan negara Indonesia di masa datang, meliputi :
a. Terorisme
internasional yang memiliki jaringan lintas negara dan timbul di dalam negeri.
b.
Gerakan separatis yang berusaha memisahkan diri dari Negara Kesatuan Republik
Indonesia terutama gerakan separatis bersenjata yang mengancam kedaulatan dan keutuhan
wilayah Indonesia.
c. Aksi radikalisme yang berlatar belakang primordial etnis,
ras dan agama serta ideologi di luar Pancasila, baik berdiri sendiri maupun
memiliki keterkaitan dengan kekuatan-kekuatan di luar negeri.
d. Kon ik komunal, kendatipun bersumber pada masalah sosial
ekonomi, namun dapat berkembang menjadi kon
ik antar suku, agama maupun ras/keturunan dalam skala yang luas.
e. Kejahatan
lintas negara, seperti penyelundupan barang, senjata, amunisi dan bahan
peledak, penyelundupan manusia, narkoba, dan bentuk-bentuk kejahatan terorganisasi
lainnya.
f. Kegiatan imigrasi gelap yang menjadikan Indonesia sebagai tujuan
maupun batu loncatan ke negara lain.
g. Gangguan keamanan laut seperti
pembajakan/ perompakan, penangkapan ikan secara ilegal, pencemaran dan
perusakan ekosistem.
h. Gangguan keamanan udara seperti pembajakan udara, pelanggaran
wilayah udara, dan terorisme melalui sarana transportasi udara.
. Perusakan
lingkungan seperti pembakaran hutan, perambahan hutan ilegal, pembuangan limbah
bahan beracun dan berbahaya.
j. Bencana alam dan dampaknya terhadap keselamatan
bangsa.
3. Pengabdian Sesuai dengan Profesi Yang dimaksud pengabdian sesuai
profesi adalah pengabdian warga negara yang mempunyai profesi tertentu untuk
kepentingan pertahanan negara termasuk dalam menanggulangi dan/atau memperkecil
akibat yang ditimbulkan oleh perang, bencana alam, atau bencana lainnya
(penjelasan UURI Nomor 3 Tahun 2002). Berdasarkan penjelasan tersebut, dapat
diidentifikasi beberapa profesi tersebut terutama yang berkaitan dengan
kegiatan menanggulangi dan/atau memperkecil akibat perang, bencana alam atau
bencana lainnya yaitu antara lain petugas PMI, para medis, tim SAR, POLRI, dan
petugas bantuan sosial. Disamping itu kita juga mengenal LINMAS (Perlindungan
Masyarakat). Linmas merupakan organisasi perlindungan masyarakat secara
suka-rela, yang berfungsi menanggulangi akibat bencana perang, bencana alam
atau bencana lainnya maupun memper-kecil akibat malapetaka yang menimbulkan
kerugian jiwa dan harta benda.
Keanggotaan perlindungan masyarakat (Linmas)
tersebut me-rupakan salah satu wujud penyeleng-garaan upaya bela negara. Dengan
demikian, warga negara yang berprofesi para medis, tim SAR, PMI, POLRI, petugas
bantuan sosial, dan Linmas memiliki hak dan kewajiban ikut serta dalam upaya
bela negara sesuai dengan tugas keprofesiannya masing-masing. Kelompok
masyarakat yang mempunyai profesi seperti itu seringkali berpartisipasi dalam menanggulangi
dan membantu masyarakat yang terkena musibah bencana alam yang sering terjadi
di wilayah negara kita. Berdasarkan uraian di atas jelaslah, bahwa setiap warga
negara sesuai dengan kedudukan dan perannya masing-masing memiliki hak dan
kewajiban untuk membela negara. Siswa dan mahasiswa ikut serta membela negara
melalui pendidikan kewarganegaraan; anggota resimen mahasiswa melalui pelatihan
dasar kemiliteran; TNI dalam menanggulangi ancaman militer dan non-militer
tertentu; POLRI termasuk warga sipil lainnya dalam menangulangi ancaman non-
militer; dan kelompok profesi tertentu dapat ikut serta membela negara sesuai
dengan profesinya masing-masing. Untuk mengatasi ancaman non-militer perlu
adanya keamanan atau ketahanan lingkungan, energi, pangan, dan ekonomi, maka
pengabdian bela negara melalui profesi terbuka sangat luas. Misalnya, para
petani dan nelayan melakukan upaya bela negara melalui pengabdiannya terutama
untuk keamanan pangan.
UKM (Usaha Kecil Menengah) dan para pengusaha besar
melakukan upaya bela negara melalui pengabdiannya terutama untuk keamanan
ekonomi. Kemudian para warga negara yang bergelut bidang energi melakukan
pengabdian untuk keamanan energi. Begitu pula yang menekuni bidang lingkungan
melakukan pengabdiannya untuk keamanan lingkungan. Ketika semua warga negara
mengabdikan diri sesuai dengan profesi dalam usaha pembelaan negara, maka tentu
saja akan meningkatkan ketahanan nasional kita.
demikianlah artikel tentang Bentuk-bentuk usaha pembelaan negara. Semoga bermanfaat untuk Anda. Jika ada hal yang ingin ditanyakan, silahkan berkomentar. Dan jika Anda menyukai artikel ini, silahkan klik tombol share di bawah. Terima kasih..! ;)