sumber: www.beritasatu.com |
Salah satu ciri dari demokrasi adalah adanya perwakilan rakyat untuk terlibat dalam penyelenggaraan pemerintahan , dalam hal ini adalah Dewan Perwakilan Rakyat Daerah. Untuk menumbuhkan semangat demokrasi, DPRD dalam menjalankan fungsinya menurut Pasal 41 Undang-Undang No. 32 Tahun 2004, DPRD juga diberikan hak menurut Pasal 43 ayat (1) dan Pasal 44 ayat (1).
Menurut Pasal 43 ayat (1), DPRD mempunyai hak untuk:
a. Hak interpelasi
Hak interpelasi adalah hak Dewan Perwakilan Rakyat Daerah untuk meminta keterangan kepada kepala daerah mengenai kebijakan pemerintah daerah yang penting dan strategis dan berdampak luas pada kehidupan masyarakat, daerah, dan negara.
b. Hak angket
Hak angket adalah pelaksanaan fungsi pengawasan DPRD untuk melakukan penyelidikan terhadap suatu kebijakan tertentu kepala daerah yang penting dan strategis serta berdampak luas pada kehidupan masyarakat, daerah dan negara yang diduga bertentangan dengan peraturan perundang-undangan
c. Hak menyatakan pendapat
hak menyatakan pendapat adalah hak DPRD untuk menyatakan pendapat terhadap kebijakan kepala daerah atau mengenai kejadian luar biasa yang terjadi di daerah disertai dengan rekomendasi penyelesaiannya atau sebagai tindak lanjut pelaksanaan hak interpelasi dan hak angket.
Menurut Pasal 44 ayat (1), anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah mempunyai hak untuk:
a. Mengajukan Rancangan Peraturan Daerah
b. Mengajukan pertanyaan
c. Menyampaikan usul dan pendapat
d. Memilih dan dipilih
e. Membela diri
f. Imunitas
g. Protokoler
h. Keuangan dan administratif
Adapun kewajiban Dewan Perwakilan Rakyat Daerah ( DPRD ) sesuai Pasal 45 Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 adalah sebagai berikut:
- Dewan Perwakilan Rakyat Daerah memiliki kewajiban untuk Mengamalkan Pancasila, melaksanakan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, dan menaati segala peraturan perundang-undangan
- Dewan Perwakilan Rakyat Daerah memiliki kewajiban untuk Melaksanakan kehidupan demokrasi dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah
- Dewan Perwakilan Rakyat Daerah memiliki kewajiban untuk Mempertanyakan danmemelihara kerukunan nasional serta keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia
- Dewan Perwakilan Rakyat Daerah berkewajiban untuk Memperjuangkan peningkatan kesejahteraan rakyat di daerah
- Dewan Perwakilan Rakyat Daerah wajib untuk Menyerap, menampung, menghimpun, dan menindaklanjuti aspirasi masyarakat
- DPRD berkewajiban Mendahulukan kepentingan Negara di atas kepentingan pribadi, kelompok atau golongan
- DPRD memiliki kewajiban Memberikan pertanggungjawaban atas tugas dan kinerjanya selaku anggota DPRD sebagai wujud tanggung jawab moral dan politis terhadap daerah pemilihannya
- DPRD wajib Menaati peraturan tata tertib, kode etik, dan sumpah/janji anggota DPRD
- Kewajiban DPRD untuk Menjaga norma dan etika dalam hubungan kerja dengan lembaga terkait
Demikianlah beberapa hak dan kewajiban DPRD sesuai dengan apa yang diamanatkan oleh undang-undang. Semoga bermanfaat.
Baca juga:
Fungsi Dewan Perwakilan Rakyat
Fungsi Majelis Permusyawaratan Rakyat
demikianlah artikel tentang Hak dan Kewajiban Dewan Perwakilan Rakyat Daerah ( DPRD ). Semoga bermanfaat untuk Anda. Jika ada hal yang ingin ditanyakan, silahkan berkomentar. Dan jika Anda menyukai artikel ini, silahkan klik tombol share di bawah. Terima kasih..! ;)