Pengertian Pegawai Negeri Sipil Dan Unsur-Unsur Pegawai Negeri Sipil

Pengertian pegawai negeri sipil dan unsur-unsur PNS
sumber gambar : fairuzelsaid.wordpress.com

Pegawai negeri sipil adalah salah satu frase yang cukup umum ketika kami para pencari kerja berbicara mengenai masa depan. Pegawai negeri sipil merupakan salah satu pekerjaan favorit yang diinginkan oleh banyak masyarakat di Indonesia.

Rumor terbaru menyatakan bahwa Kementrian Pemberdayaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi telah memutuskan untuk menunda penerimaan Calon Pegawai Negeri Sipil tahun 2015.
Tahukah kita apa pengertian pegawai negeri sipil itu ?

Pengertian Pegawai Negeri Sipil


Pegawai negeri sipil adalah subjek utama dari hukum kepegawaian. Pegawai negeri sipil memegang peranan yang sangat penting dalam organisasi pemerintahan. Hal ini dikarenakan pegawai negeri sipil merupakan tulang punggung pemerintahan dalam melaksanakan pembangunan nasional.

Peranan pegawai negeri sipil seperti diistilahkan dalam dunia kemiliteran yang berbunyi "not the gun, the man behind the gun", yaitu bukan senjata yang penting, melainkan orang yang menggunakan senjata itu.

Pengertian pegawai negeri sipil menurut Kranenburg yaitu pejabat yang ditunjuk, jadi pengertian pegawai negeri sipil tersebut tidak termasuk terhadap mereka yang memangku jabatan sebagai anggota parlemen, presiden,dan sebagainya.

Logeman memberikan pengertian pegawai negeri sipil adalah tiap pejabat yang mempunyai hubungan dinas dengan negara.

Sementara, jika menggunakan pengertian dari kamus besar bahasa Indonesia, “pegawai” berarti orang yang bekerja pada pemerintah ( perusahaan dan sebagainya ) sedangkan “negeri” berarti negara atau pemerintah. Sehingga dapat disimpulkan bahwa pegawai negeri sipil adalah orang yang bekerja pada pemerintah atau negara.

Pengertian pegawai negeri sipil menurut Mahfud M.D. dalam buku hukum kepegawaian terbagi dalam dua yaitu pengertian stipulatif dan pengertian ekstensif.

Pengertian pegawai negeri sipil stipulatif terdapat dalam Undang-Undang No. 43 Tahun 1999 tentang Pegawai Negeri Pasal 1 angka 1 dan Pasal 3 ayat (1) sebagai berikut:

Pasal 1 angka 1 : pegawai negeri adalah setiap warga negara Republik Indonesia yang telah memenuhi syarat ditentukan, diangkat oleh pejabat yang berwenang serta diserahi tugas dalam suatu jabatan negeri , atau diserahi tugas negara lainnya dan digaji berdasarkan peraturan perundang-undngan yang berlaku.

Pasal 3 ayat (1) : pegawai negeri berkedudukan sebagai aparatur negara yang bertugas untuk memberikan pelayanan kepada masyarakat secara profesional, jujur, adil, dan merata dalam penyelenggaraan tugas negara, pemerintah dan pembangunan.

Unsur-Unsur Pegawai Negeri Sipil 


Berdasarkan pengertian stipulatif pegawai negeri sipil, unsur-unsur pegawai negeri sipil adalah sebagai berikut :

1. Warga negara Indonesia yang telah memenuhi syarat menurut peraturan perundang-undangan yang berlaku

Syarat bagi setiap (calon) Pegawai Negeri untuk dapat diangkat sebagai pejabat yang berwenag diatur pada Peraturan Pemerintah Nomor 98 Tahun 2000 sebagai berikut:
  • Warga negara Indonesia, dibuktikan dengan akta kelahiran dan fotokopi KTP yang masih berlaku
  • Berusia minimal 18 tahun dan maksimal 35 tahun, dibuktikan dengan akta kelahiran dan fotokopi KTP yang masih berlaku
  • Tidak pernah dihukum atas keputusan hakim yang sudah mempunyai kekuatan hukum tetap
  • Tidak pernah diberhentikan tidak dengan hormat dalam suatu instansi, baik instansi pemerintah maupun swasta.
  • Tidak berkedudukan sebagai Pegawai Negeri atau Calon Pegawai Negeri Sipil.
  • Mempunyai pendidikan, kecakapan, keahlian, dan keterampilan yang diperlukan. Pendidikan yang dimaksud adalah pendidikan yang sesuai dengan formasi yang akan diisi.
  • Berkelakuan baik
  • Berbadan sehat
  • Sehat jasmani dan rohani
  • Bersedia ditempatkan diseluruh wilayah Indonesia atau negara lain yang ditetapkan pemerintah
  • Syarat lainnya yang ditentukan dalam persyaratan jabatan
2.    Diangkat oleh pejabat yang berwenang

Pasal 1 angka 2 Undang-Undang No. 43 Tahun 1999 menegaskan bahwa pejabat yang berwenang adalah pejabat yang mempunyai kewenangan mengangkat, memindahkan, dan memberhentikan Pegawai Negeri berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

3.    Diserahi tugas dalam jabatan negeri

Pegawai negeri sipil yang diangkat dapat diserahi tugas, baik berupa tugas dalam suatu jabatan negeri maupun tugas negara lainnya. Tugas dalam jabatan negeri apabila yang bersangkutan diberi jabatan dalam bidang eksekutif yang ditetapkan berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku, termasuk di dalamnya adalah jabatan dalam kesekretariatan lembaga negara serta kepaniteraan di pengadilan-pengadilan , sedangkan tugas negara lainnya adalah jabatan di luar bidang  eksekutif seperti hakim-hakim  pengadilan negeri dan pengadilan tinggi.

4.    Digaji menurut peraturan perudang-undangan yang berlaku

Gaji adalah balas jasa dan penghargaan atas prestasi kerja Pegawai Negeri yang bersangkutan. Sebagai imbal jasa dari pemerintah kepada pegawai yang telah mengabdikan dirinya untuk melaksanakan sebagian tugas pemerintahan  dan pembangunan, perlu diberikan gaji yang layak baginya.

Demikianlah penjelasan mengenai pengertian pegawai negeri sipil dan unsur-unsur pegawai negeri sipil. Semoga kita lebih mempersiapakn diri untuk menjadi pegawai negeri sipil yang baik.

demikianlah artikel tentang Pengertian Pegawai Negeri Sipil Dan Unsur-Unsur Pegawai Negeri Sipil. Semoga bermanfaat untuk Anda. Jika ada hal yang ingin ditanyakan, silahkan berkomentar. Dan jika Anda menyukai artikel ini, silahkan klik tombol share di bawah. Terima kasih..! ;)