Pengawasan adalah istilah yang cukup umum kita dengar terutama menyangkut hukum tata negara. Seperti kita ketahui, salah satu tugas DPR ataupun DPRD adalah melakukan fungsi pengawasa. Kita juga mengenal istilah pengawasan terhadap keuangan negara.
Baca juga:
Di dalam lingkungan legislatif dan yudukatif, pengawasan menempati posisi penting untuk menentukan keberhasilan suatu manajemen organisasi. Melalui pengawasan, akan diketahui kenyataan sebenarnya mengenai objek yang diawasi, apakah sesuai dengan yang semestinya atau tidak.
Dalam hukum keuangan negara, pengawasan merupakan tahap yang tidak terpisahkan dari setiap siklus anggaran. Dengan demikian, pengawasan merupakan instrumen pengendalian yang melekat pada setiap tahapan dalam siklus anggaran.
Pengawasan merupakan sarana untuk menghubungkan target dengan realisasi setiap program/kegiatan proyek yang harus dilaksanakan oleh pemerintah. Menurut Nawawi (1993:6) fungsi pengawasan dapat dilakukan setiap saat, baik selama proses manajemen/administrasi berlangsung, maupun setelah berakhir, untuk mengetahui tingkat pencapaian tujuan suatu organisasi atau unit kerja.
Istilah pengawasan dan pengendalian merupakan terjemahan dari bahasa Inggris controlling yang merupakan salah satu fungsi manajemen. Makna istilah pengawasan agaknya tidak terlalu sulit untuk dipahami, bahkan hampir semua ornag sudah tahu apa yang dimaksud dengan pengawasan, tetapi, untuk memberikan batasan mengenai pengertian pengawasan tidaklah mudah.
Berikut ini adalah beberapa pengertian pengawasan menurut para ahli :
Pengertian pengawasan menurut Rahman Lubis adalah proses kegiatan untuk mengetahui hasil pelaksanaan, kesalahan, kegagalan, untuk memperbaiki kemudian mencegah sehingga pelaksanaannya tidak berbeda dengan rencana yang telah ditetapkan.
Pengertian Pengawasan Menurut Sondang Siagian adalah proses pengamatan keseluruhan kegiatan organisasi untuk menjamin agar semua pekerjaan yang dilaksanakan sesuai dengan rencana yang sebelumnya direncanakan.
Menurut George R. Terry, pengawasan adalah proses penentuan apa yang harus dicapai yaitu standar, apa yang sedang dilkukan, yaitu menilai pelaksanaan dan bila perlu melakukan perbaikan-perbaikan sehingga pelaksanaan sesuai rencana, yaitu selaras dengan standar.
Stephen Robein memberikan pengertian pengawasan sebagai proses mengikuti perkembangan kegiatan untuk menjamin jalannya pekerjaan, dengan demikian dapat selesai secara sempurna sebagaimana yang direncanakan sebelumnya dengan pengoreksian beberapa pemikiran yang saling berhubungan.
Pengertian pengawasan menurut Suyamto adalah segala kegiatan atau usaha untuk mengetahui dan menilai kenyataan yang sebenarnya mengenai pelaksanaan tugas atau kegiatan apakah sudah terlaksana dengan semestinya atau tidak.
Berdasarkan beberapa pengertian pengawasan menurut para ahli di atas, dapat dikatakan bahwa pengawasan pada dasarnya dilaksanakan selama proses pelaksanaan kegiatan tersebut sampai berakhirnya suatu kegiatan.
Pengawasan pada dasarnya untuk menjamin bahwa peenyelenggaraan seluruh proses administrasi dan manajemen dapat tercapai secara efisien, efektif, ekonomis, dan produktif.
Dengan demikian, pengawasan bukan hanya untuk mencari kesalahan-kesalahan tetapi berusaha untuk meghindari penyimpangan-penyimpangan dari suatu rencana.
Demikianlah penjelasan mengenai pengertian pengawasan dan pengertian pengawasan menurut para ahli.
Semoga bermanfaat.
demikianlah artikel tentang Pengertian Pengawasan Menurut Para Ahli. Semoga bermanfaat untuk Anda. Jika ada hal yang ingin ditanyakan, silahkan berkomentar. Dan jika Anda menyukai artikel ini, silahkan klik tombol share di bawah. Terima kasih..! ;)