Kewajiban Pegawai Negeri Sipil Menurut Undang-Undang


Berdasarkan Undang-Undang No. 43 Tahun 1999, ditetapkan bahwa kewajiban Pegawai Negeri adalah sebagai berikut :

1.    Wajib setia dan taat kepada Pancasila, UUD 1945, Negara dan Pemerintah, serta wajib menjaga persatuan dan kesatuan bangsa dalam Negara Kesatuan Republik Indonesia (Pasal 4).
2.   Wajib menaati segala peraturan perundang-undangan yang berlaku dan melaksanakan tugas kedinasan yang dipercayakan kepadanya dengan penuh pengabdian, kesadaran, dan tanggung jawab (Pasal 5).
3.    Wajib menyimpan rahasia jabatan dan hanya mengemukakan rahasia jabatan keapda dan atas perintah pejabat yang berwajib atas kuasa undang-undang (Pasal 6).

Kewajiban pegawai negeri adalah segala sesuatu yang wajib dilakukan berdasarkan peraturan perundang-undangan. Menurut Sastra Djatmika, kewajiban pegawai negeri dibagi dalam tiga golongan, yaitu :
1.    Kewajiban-kewajiban yang ada hubungan dengan suatu jabatan
2.    Kewajiban-kewajiban yang tidak berhubungan langsung dengan suatu tugas dalam jabatan, melainkan dengan kedudukannya sebagai pegawai negeri pada umumnya
3.    Kewajiban-kewajiban lain
Untuk menjunjung tinggi kedudukan Pegawai Negeri Sipil, diperlukan elemen-elemen penunjang kewajiban meliputi kesetiaan, ketaatan, pengabdian, kesadaran, tanggung jawab, jujur, tertib, bersemangat dengan memegang rahasia negara dan melaksanakan tugas kedianasan.
a. Kesetiaan berarti tekad dan sikap batin serta kesanggupan untuk mewujudkan dan mengamalkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945 dengan penuh kesadaran dan tanggung jawab.
b. Ketaatan berarti kesanggupan seseorang untuk menaati segala peraturan perundang-undangan dan peraturan (kedinasan) yang berlaku serta kesanggupan untuk tidak melanggar larangan yang ditentukan.
c. Pengabdian (terhadap masyarakat) merupakan kedudukan dan peranan Pegawai Negeri Sipil Republik Indonesia dalam hubungan formal baik dengan negara secara keseluruhan maupun dengan masyarakat secara khusus.
d.    Kesadaran berarti merasa, tahu dan ingat (pada keadaan yang sebenarnya) atau keadaan ingat (tahu) akan dirinya.
e.    Jujur berarti lurus hati; tidak curang , terus terang. Kejujuran adalah ketulusan hati seseorang dalam melaksanakan tugas dan kemampuan untuk tidak menyalahgunakan wewenang yang diberikan kepadanya atau keadaan wajib menanggung segala sesuatunya apabila terjadi sesuatu hal, boleh dituntut dan dipersalahkan.
f.    Menjunjung tinggi berarti memuliakan atau menghargai dan menaati martabat bangsa.
g.    Cermat berarti (dengan saksama); (dengan) teliti; dengan sepenuh minat (perhatian).
h.    Tertib berarti menaati peraturan dengan baik, aturan yang bertalian dengan baik.
i.    Semangat berarti jiwa kehidupan yang mendorong seseorang untuk bekerja keras dengan tekad yang bulat untuk melaksanakan tugas dalam rangka pencapaian tujuan.
j.    Rahasia berarti sesuatu yang tersembunyi
k.    Tugas kedinasan berarti sesuatu yang wajib dikrjakan atau yang ditentukan untuk dilakukan terhadap bagian pekerjaan umum yang mengurus sesuatu pekerjaan tertentu. 
Kewajiban Pegawai Negeri Sipil
sumber gambar : id.wikipedia.org


demikianlah artikel tentang Kewajiban Pegawai Negeri Sipil Menurut Undang-Undang. Semoga bermanfaat untuk Anda. Jika ada hal yang ingin ditanyakan, silahkan berkomentar. Dan jika Anda menyukai artikel ini, silahkan klik tombol share di bawah. Terima kasih..! ;)