Pengertian Fiqih Dan Syariah Menurut Para Ahli

pengertian, perbedaan, dan persamaan fiqih dan syariah
sumber gambar : www.twitphoria.com

Istilah fiqih dan syariah adalah dua istilah yang wajib dipahami jika kita ingin mempelajari hukum islam.
Fiqih adalah suatu istilah yang berasal dari bahasa Arab yang berarti kecerdasan atau tahu dan paham atau pemahaman atau pengertian, atau mengetahui sesuatu dan memahaminya dengan baik.

Syariah juga berasal dari bahasa Arab yang berarti jalan ke tempat bersiram ( jalan yang harus diturut ), atau jalan yang lempang atau jalan yang lurus.

Kedua pengertian fiqih dan Syariah di atas adalah pengertian secara etimologis. Bagaimana pengertian hukum islam secara terminologis ?

Berikut ini adalah pengertian fiqih secara terminologis yang dikemukakan oleh beberapa ahli dan penulis dalam hukum islam.

 Fyzee (1965:26) mengemukakan pengertian fiqih sebagai pengetahuan tentang hak-hak dan kewajiban-kewajiban seseorang sebagaimana diketahui dari Al-Qur’an atau Assunnah, atau yang disimpulkan dari keduanya atau tentang apa yang kaum cerdik-pandai telah sepakati.

Ashshiddieqy (1967:17) juga memberikan pengertian fiqih sebagai ilmu yang menerangkan hukum-hukum syara’ yang diperoleh dari dalil-dalilnya yang tafshily.

Budiman (1982:17) mengemukakan pengertian fiqih ialah pengetahuan hukum yang hanya mencakup bidang amaliyah saja dan pengetahuan hukum itu bersumber dari ijtihad.

Agnides (1984:14), memberikan pengertian fiqih sebagai ilmu yang mengambil hukum syariah dari bukti-bukti syariah.

Hanafi (1984:10) juga memberikan pengertian mengenai fiqih adalah mengetahui hukum-hukum syara’ yang mengenai perbuatan dengan melalui dalil-dalilnya yang terperinci. Fiqih adalah ilmu yang dihasilkan oleh pikiran serta ijtihad dan memerlukan pemikiran dan perenungan.

Rosyada (1995:4) memberikan pengertian fiqih, yaitu mengetahui hukum-hukum syara’ yang bersifat amaliah yang dikaji dari dalil-dalilnya yang terinci.

Berikut ini adalah beberapa pengertian syariah secara terminologis yang dirumuskan oleh beberapa penulis atau ahli hukum sebagai berikut :

Fyzee (1965:23) mengemukakan sebagai berikut, syariat dalam bahasa Inggris disebut caon of law yakni keseluruhan perintah tuhan. Tiap-tiap perintah itu dinamakan hukum. Hukum Allah tidak mudah dipahami dan syariah meliputi semua tingkah laku manusia.

Agnides (1984:13) mengemukakan syariah adalah sesuatu yang tidak akan diketahui adanya, seandainya tidak ada wahyu ilahi.

Hanafi (1984:9) memberikan pengertian syariat ialah apa (hukum-hukum) yang diadakan oleh Tuhan untuk hamba-hamba-Nya yang dibawa oleh salah seorang nabi-Nya, baik hukum-hukum tersebut berhubungan dengan cara mengadakan perbuatan, yang disebut sebagai “hukum-hukum cabang dan amalan”. Dan untuk itulah maka dihimpunlah ilmu fiqih, ataupun mengenai hal yang berhubungan dengan kepercayaan (I’tikad) yaitu yang disebut sebagai “hukum-hukum pokok” atau keimanan, yang terhimpun dalam kajian ilmu kalam.

Ashshidieqy (1967:11) memberikan pengetian mengenai syariah sebagai nama bagi hukum yang ditetapkan Allah untuk para hambanya dengan perantaraan Rasulullah, supaya para hamba melaksanakannya dengan dasar iman, baik hukum itu mengenai amaliyah lahiriyah maupun yang mengenai akhlak dan aqidah, kepercayaan yang bersifat batiniah.

Rosyada (1995:1) mendefinisikan syariah adalah menetapkan norma-norma hukum untuk menata kehidupan manusia baik dalam hubungannya dengan Tuhan maupun dengan umat manusia lainnya.

Zuhdi (1987:1) memberikan pengertian mengenai syariah sebagai hukum yang ditetapkan Allah melalui Rasul-Nya untuk hamba-Nya agar mereka menaati hukum itu atas dasar iman, baik yang berkaitan dengan aqidah, amaliyah (ibadah dan muamalah) dan yang berkaitan dengan akhlak.

Dari berbagai pengertian etimologis fiqih di atas, maka dapat disimpulkan bahwa fiqih berarti memahami sesuatu secara mendalam atau sebagai ilmu pengetahuan. Kemudian dalam perkembangannya istilah fiqih oleh para ahli fiqih dipakai dalam dua arti yaitu nama dari hukum-hukum itu sendiri dan hukum-hukum yang digali dari sumber aslinya.

Sedangkan berdasarkan pengertian di atas baik secara terminologis maupun menurut rumusan beberapa ahli di atas, maka fiqih dapat diartikan sebagai hukum-hukum yang digali dari Al-Qur’an dan Sunnah Nabi dengan mempergunakan faham atau ijtihad yang sempurna dan dengan perenungan yang mendalam.

Dari berbagai pengertian yang telah dikemukakan, baik dari segi etimologisnya maupun dari segi terminologisnya, maka dapat diketahui bahwa Syariah menurut bahasa Arab berarti jalan yang harus ditempuh oleh umat manusia dalam hidupnya. Jalan yang harus ditempuh itu tidak akan mungkin diketahui tanpa perantaraan wahyu ilahi.

Berdasarkan pengertian ini maka dapat diartikan bahwa syariah adalah segala apa yang disyariatkan Allah baik dengan Al-Qur’an maupun dengan Sunnah Nabi ataupun yang dapat melengkapi semua dasar-dasar agama, akhlak, hubungan manusia dengan manusian, bahkan meliputi juga apa yang menjadi tujuan hidup dan kehidupan manusia untuk keselamatan dunia akhirat.


Sumber :
Arfin Hamid,2011. Hukum Islam Perspektif Keindonesiaan ( Sebuah Pengantar dalam Memahami Realitasnya di Indonesia ). Makassar : PT. Umitoha Ukhuwah Grafika.

demikianlah artikel tentang Pengertian Fiqih Dan Syariah Menurut Para Ahli. Semoga bermanfaat untuk Anda. Jika ada hal yang ingin ditanyakan, silahkan berkomentar. Dan jika Anda menyukai artikel ini, silahkan klik tombol share di bawah. Terima kasih..! ;)