Jenis Pegawai Negeri Sipil dan Kedudukan Pegawai Negeri Sipil Menurut Undang-Undang No. 43 Tahun 1999

Jenis dan kedudukan PNS
sumber gambar : fsgi.web.id

Jenis Pegawai Negeri Sipil

Mengenai jenis pegawai negeri didasarkan pada Pasal 2 ayat (1) UU No. 43 Tahun 1999, Pegawai Negeri dibagi menjadi:
1.    Pegawai Negeri Sipil
2.    Anggota Tentara Nasional Indonesia
3.    Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia

Pasal 2 ayat (1) UU No. 43 Tahun 1999 tidak menyebutkan apa yang dimaksud dengan pengertian masing-masing bagiannya, namun di sini dapat diambil satu kesimpulan  bahwa yang dimaksud dengan Pegawai Negeri Sipil adalah Pegawai Negeri bukan anggota TNI dan POLRI.

Berdasarkan penjabaran di atas, pegawai negeri sipil merupakan bagian dari pegawai negeri yang merupakan aparatur negara. Menurut  UU No. 43 Tahun 1999 Pasal 2 ayat (2), Pegawai Negeri Sipil dibagi menjadi:

1.    Pegawai Negeri Sipil Pusat

Pegawai Negeri Sipil Pusat adalah Pegawai Negeri Sipil yang gajinya dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara dan bekerja pada Departemen, Lembaga Pemerintan Nondepartemen, Kesekretariatan Lembaga Negara, Instansi Vertikal di Daerah Provinsi Kabupaten/Kota, Kepaniteraan Pengadilan, atau dipekerjakan untuk menyelenggarakan tugas negara lainnya.

2.    Pegawai Negeri Sipil Daerah

Pegawai Negeri Sipil Daerah adalah Pegawai Negeri Sipil daerah Provinsi /Kabupaten/Kota yang gajinya dibebankan kepada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah, atau dipekerjakan di luar instansi induknya.
Di samping Pegawai Negeri sebagaimana yang disebutkan pada Pasal 2 ayat (1), pejabat yang berwenang dapat mengangkat pegawai tidak tetap. Yang dimaksud dengan pegawai tidak tetap adalah pegawai yang diangkat untuk jangka waktu tertentu guna melaksanakan tugas pemerintahan dan pembangunan yang bersifat teknis profesional dan administrasi sesuai dengan kebutuhan dan kemampuan organisasi.

Pada dasarnya, kebijakan pengangkatan pegawai tidak tetap diserahkan kepada kebutuha dari masing-masing instansi, namun sejak dikeluarkannya Peraturan Pemerintah No. 48 Tahun2005 tentang pengangkatan tenaga honorer menjadi Calon Pegawai Negeri Sipil tanggal 11 November 2005, semua pejabat pembina kepegawaian dan pejabat lain di lingkungan instansi, dilarang mengangkat tenaga honorer sejenis, kecuali ditetapkan dengan Peraturan Pemerintah.

Pengangkatan tenaga honorer menjadi Pegawai Negeri diprioritaskan bagi mereka yang melaksanakan tugas sebagai :
1.    Tenaga guru
2.    Tenaga kesehatan pada unit pelayanan kesehatan
3.    Tenaga penyuluh di bidang pertanian, perikanan, peternakan
4.    Tenaga teknis lainnya yang sangat dibutuhkan pemerintah

Kedudukan Pegawai Negeri Sipil


Kedudukan Pegawai Negeri didsarkan pada Undang-Undang No. 43 Tahun 1999 Pasal 3 ayat (1), yaitu Pegawai negeri sebagai unsur aparatur negara yang bertugas untuk memberikan pelayanan kepada masyarakat secara profesional, jujur, adil, dan merata dalam penyelenggaraan tugas negara, pemerintahan, dan pembangunan.

Pegawai negeri mempunyai kedudukan yang amat penting sebab pegawai negeri merupakan unsur aparatur negara untuk menyelenggarakan pemerintahan dan pembangunan dalam rangka mencapai tujuan negara.

Dalam konteks hukum publik, Pegawai Negeri Sipil bertugas membantu presiden sebagai kepala pemerintahan dan menyelenggarakan pemerintahan, tugas melaksanakan peraturan perundang-undangan, dalam arti kata wajib mengusahakan agar setiap peraturan perundang-undangan ditaati oleh masyarakat.
Sebagai abdi negara, seorang pegawai negeri juga wajib setia dan taat kepada Pancasila sebagai falsafah dan ideologi negara, Kepada Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun1945, kepada negara dan kepada pemerintah.   

demikianlah artikel tentang Jenis Pegawai Negeri Sipil dan Kedudukan Pegawai Negeri Sipil Menurut Undang-Undang No. 43 Tahun 1999. Semoga bermanfaat untuk Anda. Jika ada hal yang ingin ditanyakan, silahkan berkomentar. Dan jika Anda menyukai artikel ini, silahkan klik tombol share di bawah. Terima kasih..! ;)