Masalah-masalah internasional adalah masalah-masalah yang timbul dari dalam hubungan antarnegara yang diatur oleh hukum internasional. Bentuk-bentuk masalah internasional antara lain sebagai berikut:
a. Intervensi
Intrvensi adalah tindakan dari suatu negara untuk mencampuri urusan dalam negeri negara lain. Suatu intervensi dilarang oleh hukum internsional jika memenuhi dua syarat sebagai berikut :
1. Campur tangan tersebut bertentangan dengan kehendak negara yang dicampuri
2. Campur tangan tersebut mengganggu kemerdekaan politik negara yang dicampuri
1. Campur tangan tersebut bertentangan dengan kehendak negara yang dicampuri
2. Campur tangan tersebut mengganggu kemerdekaan politik negara yang dicampuri
b. Ekstradisi ( penyerahan )
Ekstradisi adalah penyerahan yang dilakukan secara formal baik berdasarkan perjanjian ekstradisi yang diadakan sebelumnya atau berdasarkan prinsip timbal balik. Orang-orang yang dapat diekstrasdisi adalah :
1. Warga negara sendiri
2. Warga negara dari negara yang telah memiliki perjanjian ekstradisi
1. Warga negara sendiri
2. Warga negara dari negara yang telah memiliki perjanjian ekstradisi
c. Suaka ( asylum )
Suaka adalah perlindungan yang diberikan oleh suatu negara kepada warga negara dari negara lain. Konsepsi suaka dalam hukum internasional meliputi dua hal, yaitu:
1. Tempat perlindungan dalam arti lebih dari sekedar tempat pengungsian sementara
2. Tingkat perlindungan aktif di pihak para penguasa wilayah suaka
1. Tempat perlindungan dalam arti lebih dari sekedar tempat pengungsian sementara
2. Tingkat perlindungan aktif di pihak para penguasa wilayah suaka
d. Hukum netralitas
Hukum netralitas adalah sikap suatu negara yang tidak turut berperang dan tidak ikut pula dalam permusuhan. Grotius (Hugo de Groot) menyebutkan dua prinsip umum hukum netralitas, yaitu :
1. Negara netral tidak boleh berbuat sesuatu yang dapat memperkuat pihak-pihak yang berperang, berdasarkan alasan perang yang tidak adil.
2. Jika sulit untuk menentukan adil atau tidaknya suatu perang, maka negara netral harus memperlakukan pihak-pihak yang berperang secara sama.
1. Negara netral tidak boleh berbuat sesuatu yang dapat memperkuat pihak-pihak yang berperang, berdasarkan alasan perang yang tidak adil.
2. Jika sulit untuk menentukan adil atau tidaknya suatu perang, maka negara netral harus memperlakukan pihak-pihak yang berperang secara sama.
Demikianlah penjelasan mengenai bentuk-bentuk masalah internasional, semoga bermanfaat.
demikianlah artikel tentang Bentuk-Bentuk Masalah Internasional. Semoga bermanfaat untuk Anda. Jika ada hal yang ingin ditanyakan, silahkan berkomentar. Dan jika Anda menyukai artikel ini, silahkan klik tombol share di bawah. Terima kasih..! ;)