sumber gambar : ninyasmine.wordpress.com |
Berikut ini adalah beberapa pengertian hukum perdagangan internasional adalah sebagai berikut:
Menurut Clive M. Schmitthoff, hukum perdagangan intrnasional didefiniskan sebagai berikut: “.the body of rules governing commercial relationship of private law nature involving different nations”
Dari definisi tersebut, beberapa unsur-unsur hukum perdagangan sebagai berikut:
- Hukum perdagangan internasional adalah sekumpulan aturan yang mengatur hubungan-hubungan komersial yang sifatnya perdata.
- Aturan-aturan hukum tersebut megatur transaksi-transaksi beda negara.
Menurut Michelle Sanson yang merupakan sarjana Australia menyatakan bahwa hukum perdagangan internasional “ can be defined as the regulation of the conduct of parties involved in the exchange of goods, service and technology between nations”.
Public international trade law adalah hukum yang mengatur perilaku dagang antarnegara. Sementara itu
private international trade law adalah hukum yang mengatur perilaku dagang secara orang perorangan di negara-negara yang berbeda.
Pengertian Hukum Pedagangan Internasional Menurut M. Rafiqul Islam
Dalam upaya memberi batasan atau definisi hukum perdagangan internasional, Rafiqul Islam menekankan keterkaitan erat antara perdagangan nternasional dan hubungan keuangan. Dalam hal ini, Rafiqul Islam memberi batasan perdagangan internasional sebagai “... a wide ranging, transnational, commercial exchange of goods anda services between individual business person , tarding bodies, and states.”
Dengan adanya keterkaitan erat antaraperdagangan internasional dan keuangan, Rafiqul Islam mendefinisikan”hukum perdagangan dan keuangan sebagai suatu kumpuan aturan, prinsip, norma dan praktik yang menciptakan suatu pengaturan untuk transaksi-transaksi perdagangan internasional dan sistem pembayatrannya yang memiliki dampak terhadap perilaku komersial lmbaga-lembaga perdagangan.
Pengertian Hukum Perdagangan Internasional Menurut Hercules Booysen
Hercules Booysen adalah sarjana Afrika selatan yang mengungkapkan unsur-unsur dari definisi hukumperdagangan internasional sebagai berikut:
- Hukum perdagangan internasional dapat dipandang sebagai suatu cabang khusus dari hukum internasional.
- Hukum perdagangan internasional adalah aturan-aturan hukum internasional yang berlaku terhadap perdagangan barang, jasa, dan perlindungan hak atas kekayaan intelektual.
- Hukum perdagangan internasionla terdiri dari aturan-aturan hukum nasional yang memiliki atau atau penagruh langsung terhadap perdagangan internasional secafra umum.
demikianlah artikel tentang Pengertian Hukum Perdagangan Internasional. Semoga bermanfaat untuk Anda. Jika ada hal yang ingin ditanyakan, silahkan berkomentar. Dan jika Anda menyukai artikel ini, silahkan klik tombol share di bawah. Terima kasih..! ;)