Alat-alat bukti dalam perkara perdata diatur pada pasal 164 HIR, 284Rbg, dan 1866 BW. Alat-alat bukti yang dimaksud adalah alat-alat bukti yang sah, sehingga hakim adalam acara pembaktian ntuk memutuskan prkara yang diperiksa hanya dibenarkan menggunakan alat-alat bukti yang ditentukan oleh undang-undang saja. Alat-alat bukti yang ditentukan oleh undang-undang adalah bukti tertulis, bukti saksi, bukti persangkaan, bukti pengakuan, dan bukti sumpah.
Berikut ini adalah beberapa penjelasan mengenai alat bukti dalam perkara hukum perdata:
1. Bukti tertulis ( surat )
Alat-alat bukti (surat) adalah segala sesuatu yang memuat tanda-tanda bacaan yang dimaksudkan untuk mencurahkan isi hati seseorang untuk pembuktian.
Alat bukti tertulis dibagi menjadi dua, yaitu akta dan bukan akta.
Akta adalah surat yang dibubuhi tanda tangan, yang memuat peristiwa-peristiwa yang menjadi dasar suatu hak atau perikatan yang dibuat dengan sengaja oleh para pihak sebagai alat pembuktian.
Akta dibedakan menjadi dua, yaitu akta autentik dan akta dibawah tangan. Akta autentik adalah akta yang dibuat oleh/di hadapan pejabat yang diberi wewenang untuk itu oleh penguasa, menurut ketentuan-ketentuan yang telah ditetapkan baik dengan ataupun tanpa bantuan yang berkepentingan untuk dicatat di dalamnya.
Sedangkan akta dibawah tangan adalah akta yang sengaja dibuat untuk pembuktian oleh para pihak tanpa bantuan seorang pejabat. Jadi pembuatnya hanyalah para pihak yang berkepentingan saja.
2. Bukti saksi (kesaksian)
Bukti saksi (kesaksian) adalah kepastian yang diberikan kepada hakim, dalam persidangan tentang peristiwa yang disengketakan dengan jalan peemberitahuan secara lisan dan pribadi di bawah sumpah oleh orang yang bukan pihak dalam perkara.
Saksi adalah orang yang dibawah sumpah memberi keterangan di depan sidang pengadilan tentang peristiwa yang disengketakan dengan mengalami, melihat, dan mendengar sendiri.
3. Persangkaan
Persangkaan adalah alat bukti yang sifatnya tidak langsung. Persangkaan menurut ilmu pengetahuan adalah alat bukti yang tidak langsung dibedakan menjadi persangkaan berdasarkan kenyataan dan persangkaan berdasarkan hukum.
4. Pengakuan
Pengakuan diatur pada Pasal 174,175,176 HIR, Pasal 311,312,313 Rbg, dan Pasal 1923/1928 BW. Pengakuan adalah keterangan sepihak dari salah satu penggugat/tergugat. Pengakuan adalah pengakuan tegas yang diucapkan oleh si pengaku atau tidak membahas posisi pihak lawan.
5. Sumpah
Sumpah adalah pernyataan yang khidmat yang diberikan atau diucapkan pada waktu memberi janji atau keterangan dengan mengingat akan Tuhan Yang Maha Esa dan percaya bahwa siapa yang mmberi keterangan tidak benar akan dihukum oleh Tuhan.
Sumpah dibedakan menjadi 2, yaitu sumpah suplletoir dan sumpah decisoir.
Sumpah suplletoir adalah sumpah yang diperintahkan oleh hakim karena jabatannya kepada salah satu pihak untuk melenhgkapi pembuktian peristiwanya yang menjadi sengketa sebagai dasar putusannya.
Sumpah decisoir ( sumpah pemutus ) adalah sumpah yang dibebankan atas permintaan salah satu pihak kepada lawannya.
demikianlah artikel tentang Alat-Alat Bukti Dalam Perkara Perdata. Semoga bermanfaat untuk Anda. Jika ada hal yang ingin ditanyakan, silahkan berkomentar. Dan jika Anda menyukai artikel ini, silahkan klik tombol share di bawah. Terima kasih..! ;)