pengertian, hukum, jenis hewan, waktu penyembelihan, dan tata cara kurban
1. Pengertian Kurban berasal dari kata qarraba yang artinya adalah dekat. Secara lebih luas kurban diartikan sebagai tindakan menyembelih binatang tertentu atas dasar perintah Allah swt. dan petunjuk dari rasulullah dengan harapan agar dapat lebih mendekatkan diri kepada Allah swt.
2. Hukum Kurban Pelaksanaan kurban hukumnya sunah muakad, artinya sangat dianjurkan terutama bagi muslim yang mampu.
3. Jenis Hewan Kurban Ada beberapa jenis hewan yang dapat dijadikan kurban, yaitu:
a. Domba yang sudah berumur satu tahun lebih atau sudah berganti giginya.
b. Kambing yang telah berumur 2 tahun atau lebih.
c. Unta yang telah berumur 5 tahun lebih.
d. Sapi atau kerbau yang telah berumur 2 tahun atau lebih. Di samping jenis-jenis hewan yang dapat dijadikan kurban di atas masih ada beberapa persyaratan lain agar hewan-hewan tersebut dapat disembelih sebagai hewan kurban.
Syarat-syarat tersebut adalah:
a. Tidak cacat, seperti matanya pece, telinganya putus, dan lainlain.
b. Sehat atau tidak sakit dan badannya tidak kurus.
c. Tidak rusak tanduknya.
d. Tidak pincang kakinya.
e. Tidak dalam keadaan hamil. Hal ini sesuai dengan sabda Rasulullah saw. yang artinya: “Empat macam binatang yang tidak sah dijadikan kurban yaitu rusak matanya, sakit, pincang, kurus yang tidak berlemak lagi.” (H.R. Ahmad dan Ibnu Majah)
4. Waktu Penyembelihan Kurban Penyembelihan hewan kurban dilakukan pada waktu tertentu dan tidak boleh dilakukan dengan cara sembarangan. Waktu penyembelihan hewan kurban yaitu pada tanggal 10 Zulhijjah dari setelah salat Idhul Adha sampai tiga hari tasyrik, yaitu pada tanggal 11, 12, dan 13 Zulhijjah.
5. Tata Cara Penyembelihan Hewan Kurban Berikut ini merupakan beberapa tata cara untuk menyembelih hewan kurban.
a. Penyembelih hewan kurban adalah seorang muslim yang sudah balig.
b. Pisau dibuat setajam mungkin.
c. Membaca basmalah.
d. Membaca salawat.
e. Membaca doa agar kurbannya diterima.
f. Hewan kurban dihadapkan ke arah kiblat.
g. Disembelih lehernya hingga putus saluran nafas dan saluran makannya.
6. Pembagian Daging Kurban Daging kurban dibagikan kepada fakir miskin baik mereka minta atau tidak. Jika orang yang kurban menghendaki daging kurbannya maka maksimal ia bisa mengambil 1/3 bagian.
pengertian qurban secara lengkap, syarat qurban, makalah qurban, waktu pelaksanaan qurban, dalil qurban, dasar hukum qurban, ketentuan hewan qurban, kurban sapi untuk berapa orang
demikianlah artikel tentang pengertian, hukum, jenis hewan, waktu penyembelihan, dan tata cara kurban. Semoga bermanfaat untuk Anda. Jika ada hal yang ingin ditanyakan, silahkan berkomentar. Dan jika Anda menyukai artikel ini, silahkan klik tombol share di bawah. Terima kasih..! ;)