pengertian, hukum, jenis hewan, waktu, dan tata cara kurban

Pengertian, Hukum, Jenis Hewan, Waktu Penyembelihan, dan Tata Cara Ibadah Kurban
1. Pengertian
Kurban berasal dari kata qarraba yang artinya adalah dekat.
Secara lebih luas kurban diartikan sebagai tindakan menyembelih
binatang tertentu atas dasar perintah Allah swt. dan petunjuk dari
rasulullah dengan harapan agar dapat lebih mendekatkan diri
kepada Allah swt.
2. Hukum Kurban
Pelaksanaan kurban hukumnya sunah muakad, artinya sangat
dianjurkan terutama bagi muslim yang mampu. Hadis Rasulullah
saw.:
kurban kurban





Artinya: “Barang siapa mempunyai kemampuan untuk berkurban
namun tidak mau berkurban maka jangan mendekati
tempat salatku.” (H.R. Ibnu Majah/3114)
3. Jenis Hewan Kurban
Ada beberapa jenis hewan yang dapat dijadikan kurban, yaitu:
a. Domba yang sudah berumur satu tahun lebih atau sudah
berganti giginya.
b. Kambing yang telah berumur 2 tahun atau lebih.
c. Unta yang telah berumur 5 tahun lebih.
d. Sapi atau kerbau yang telah berumur 2 tahun atau lebih.
Di samping jenis-jenis hewan yang dapat dijadikan kurban di
atas masih ada beberapa persyaratan lain agar hewan-hewan
tersebut dapat disembelih sebagai hewan kurban. Syarat-syarat
tersebut adalah:
a. Tidak cacat, seperti matanya pece, telinganya putus, dan lainlain.
b. Sehat atau tidak sakit dan badannya tidak kurus.
c. Tidak rusak tanduknya.
d. Tidak pincang kakinya.
e. Tidak dalam keadaan hamil.
Hal ini sesuai dengan sabda Rasulullah saw. yang artinya: “Empat
macam binatang yang tidak sah dijadikan kurban yaitu rusak matanya,
sakit, pincang, kurus yang tidak berlemak lagi.” (H.R. Ahmad
dan Ibnu Majah)
4. Waktu Penyembelihan Kurban
Penyembelihan hewan kurban dilakukan pada waktu tertentu
dan tidak boleh dilakukan dengan cara sembarangan. Waktu
penyembelihan hewan kurban yaitu pada tanggal 10 Zulhijjah dari
setelah salat Idhul Adha sampai tiga hari tasyrik, yaitu pada tanggal
11, 12, dan 13 Zulhijjah.
5. Tata Cara Penyembelihan Hewan Kurban
Berikut ini merupakan beberapa tata cara untuk
menyembelih hewan kurban.
a. Penyembelih hewan kurban adalah seorang muslim yang
sudah balig.
b. Pisau dibuat setajam mungkin.
c. Membaca basmalah.
d. Membaca salawat.
e. Membaca doa agar kurbannya diterima.
f. Hewan kurban dihadapkan ke arah kiblat.
g. Disembelih lehernya hingga putus saluran nafas dan saluran
makannya.

demikianlah artikel tentang pengertian, hukum, jenis hewan, waktu, dan tata cara kurban. Semoga bermanfaat untuk Anda. Jika ada hal yang ingin ditanyakan, silahkan berkomentar. Dan jika Anda menyukai artikel ini, silahkan klik tombol share di bawah. Terima kasih..! ;)