Mustahiq zakat harta (orang-orang yang berhak menerima zakat
harta) ada delapan asnaf (golongan)
yaitu:
1. Orang fakir, yaitu orang yang
tidak ada harta untuk keperluan hidup sehari-hari dan tidak mampu bekerja atau
berusaha.
2. Orang miskin, yaitu orang yang berpenghasilan sehari-harinya tidak
mencukupi kebutuhan hidupnya.
3. Amil, orang yang bertugas mengumpulkan dan membagibagikan zakat kepada orang yang berhak menerimanya. Amil juga dapat disebut dengan panitia.
3. Amil, orang yang bertugas mengumpulkan dan membagibagikan zakat kepada orang yang berhak menerimanya. Amil juga dapat disebut dengan panitia.
4. Muallaf, yaitu orang yang baru masuk Islam dan
imannya masih lemah.
5. hamba Sahaya (budak), yaitu orang yang belum merdeka.
6.
Garim yaitu orang yang mempunyai banyak utang dan ia tidak mampu membayarnya.
7.
Sabilillah, yaitu orang-orang yang berjuang di jalan Allah swt.
8. Ibnu Sabil,
yaitu orang-orang yang sedang dalam perjalanan (musafir) seperti orang yang
pergi menuntut ilmu, berdakwah dan sebagainya.
Allah swt. berfirman dalam Surah
at-Taubah ayat 60 yang Artinya "Sesungguhnya zakat itu hanyalah untuk
orang-orang fakir, orang miskin, amil zakat, yang dilunakkan hatinya (mualaf),
untuk (memerdekakan) hamba sahaya, untuk (membebaskan) orang yang berhutang,
untuk jalan Allah dan untuk orang yang sedang dalam perjalanan, sebagai kewajiban
dari Allah. Allah Maha Mengetahui, Mahabijaksana". (Q.S. at-Taubah/9: 60).
demikianlah artikel tentang 8 Golongan Penerima Zakat (Mustahiq). Semoga bermanfaat untuk Anda. Jika ada hal yang ingin ditanyakan, silahkan berkomentar. Dan jika Anda menyukai artikel ini, silahkan klik tombol share di bawah. Terima kasih..! ;)