Berdasarkan tingkatannya, peradilan di Indonesia terdiri sebagai berikut :
- Pengadilan tingkat pertama, yaitu pengadilan negeri, pengadilan agama, pengadilan tata usaha negara, dan pengadilan militer.
- Pengadilan tingkat kedua atau banding, yaitu pengadilan tinggi, pengadilan tinggi agama, pengadilan tinggi tata usaha negara dan pengadilan tinggi militer.
- Pengadilan tingkat kasasi, yaitu Mahkamah Agung.
Di luar lingkungan peradilan tersebut, berdasarkan ketentuan UUD 1945 yang baru maka terdapat Mahkamah Konstitusi sebagai lembaga pemegang kekuasaan kehakiman. Mahkamah Konstitusi adalah lembaga negara yang sederajat dengan Mahkamah Agung sebagai kekuasaan kehakiman di Indonesia.
Wewenang Mahkamah Konstitusi (MK)
Mahkamah Konstitusi sebagai salah satu pelaku kekuasaan kehakiman mempunyai peranan penting dalam usaha menegakkan konstitusi dan prinsip negara hukum sesuai dengan tugas dan wewenangnya sebagaimana ditentukan dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
Mahkamah Konstitusi merupakan salah satu lembaga negara yang melakukan kekuasaan kehakiman yang merdeka untuk menyelenggarakan peradilan guna menegakkan hukum dan keadilan. Mahkamah Konstitusi berkedudukan di ibu kota Negara Republik Indonesia.
Peraturan perundang-undangan yang mengatur tentang Mahkamah Konstitusi adalah Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2004 tentang Mahkamah Konstitusi. Mahkamah Konstitusi berwenang mengadili pada tingkat pertama dan terakhir yang putusannya bersifat final untuk :
- Menguji undang-undang terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
- Memutus sengketa kewenangan lembaga negara yang kewenangannya diberikan oleh Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
- Memutus pembubaran partai politik.
- Memutus perselisihan tentang hasil pemilihan umum.
Mahkamah Konstitusi juga memiliki kewajiban memberikan putusan atas pendapat DPR bahwa presiden dan/atau wakil presiden diduga :
- Telah melakukan pelanggaran hukum berupa pengkhianatan kepada negara, korupsi, penyuapan, dan tindak pidana berat lainnya.
- Perbuatan tercela.
- Tidak lagi memenuhi syarat sebagai presiden dan/ atau wakil presiden sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
Wewenang Komisi Yudisial (KY)
Komisi Yudisial merupakan lembaga baru yang dibentuk berkaitan dengan pelaksanaan kekuasaan kehakiman. Meskipun lembaga ini berkaitan dengan kekuasaan kehakiman, tetapi bukan merupakan pelaksanaan kekuasaan kehakiman.
Komisi Yudisial dibentuk berdasarkan ketentuan Pasal 24B Undang-Undang Dasar 1945 yang bersifat mandiri dan mempunyai wewenang mengusulkan pengangkatan hakim agung dan wewenang lain dalam rangka menjaga dan menegakkan kehormatan, keluhuran martabat, serta perilaku hakim.
Pembentukan Komisi Yudisial (KY) diharapkan akan meningkatkan kualitas hakim agung sehingga diharapkan akan meningkatkan kualitas proses peradilan dan putusan peradilan di Mahkamah Agung. Mahkamah Agung merupakan lembaga peradilan puncak dalam tatanan peradilan Indonesia, kecuali untuk kasus-kasus tertentu yang diadili oleh Mahkamah Konstitusi (MK).
Nama-nama calon hakim agung yang diusulkan oleh Komisi Yudisial diajukan kepada DPR untuk mendapatkan persetujuan dan selanjutnya ditetapkan sebagai hakim agung oleh presiden.
apa itu komisi yudisial, fungsi komisi yudisial, apa fungsi komisi yudisial, pengertian mahkamah yudisial, tugas pokok komisi yudisial, unsur budaya demokrasi, tugas dan wewenang mahkamah konstitusi, kewajiban dan wewenang mahkamah konstitusi, wewenang mahkamah konstitusi adalah, pengertian mahkama konstitusi, wewenang mahkamah konstitusi menurut uu no 24 tahun 2003
demikianlah artikel tentang Tugas dan Peranan Mahkamah Konstitusi dan Komisi Yudisial dalam Sistem Peradilan di Indonesia. Semoga bermanfaat untuk Anda. Jika ada hal yang ingin ditanyakan, silahkan berkomentar. Dan jika Anda menyukai artikel ini, silahkan klik tombol share di bawah. Terima kasih..! ;)