Pengertian Keuangan Negara dan Ruang Lingkup Hukum Keuangan Negara

pengertian keuangan negara menurut ahli dan ruanglingkup keuangan negara
sumber gambar : m.energytodat.com

Pengertian keuangan negara menurut ahli

Sebelum mempelajari hukum keuangan negara secara mendalam, yang pertama perlu kita ketahui adalah pengertian keuangan negara itu sendiri. Oleh karena itu, pada kesempatan ini akan dijelaskan mengenai pengertian keuangan negara menurut para ahli dan dari beberapa sudut pandang.

Berikut ini adalah pengertian keuangan negara menurut para ahli:

Menurut M. Ichwan, keuangan negara adalah rencana kegiatan secara kuantitatif ( dengan angka-angka di antaranya diwujudkan daam jumlah mata uang ), yang akan dijalankan nuntuk masa mendatang, lazimnya satu tahun mendatang.

Pengertian keuangan negara menurut Geodhart merupakan keseluruhan undang-undang yang ditetapkan secara periodik yang memberikan kekuasaan pemerintah untuk melaksanakan pengeuaran mengenai periode tertentu dan menunjukkan alat pembiayaan yang diperlukan untuk menutup pengeluaran tersebut.

Lebih lanjut, menurut Geodhart unsur-unsur keuangan negara meliputi :
  1. Periodik
  2. Pemerintah sebagai pelaksana anggaran
  3. Pelaksanaan naggaran mencakup dua wewenang, yaitu wewenang pengeuaran dan wewenang untuk menggali sumber-sumber pembiayaan untuk menutup pengeluaran-pengeluaran yang bersangkutan
  4. Bentuk anggaran negara adalah berupa suatu undang-undang
Menurut van der Kemp, pengertian keuangan negara adaah sumua hak yang dapat dinilai dengan uang, demikian pula segala sesuatu (baik berupa uang atau barang) yang dapat dijadikan milik negara berhubungan dengan hak-hak tersebut.

Selain pengertian keuangan negara di atas, beberapa ahli menyamakan pengertian keuangan negara dengan budget (anggaran). Berikut ini adalah beberapa pengertian anggraran atau budget yang disamakan dengan keuangan negara yang dikemukakan oleh para ahli.

Pengertian Budget menurut Glen A. Welsch adalah suatu bentuk statement dari rencana dan kebijaksanaan manajemen yang dipakai daam suatu periode tertentu sebagai petunjuk atau blue print daam periode itu.

Menurut Otto Ekstein, anggaran belanja adalah suatu pernyataan rinci tentang pengeluaran dan penerimaan pemerintah untuk waktu satu tahun.

Pengertian budget menurut John F. Due adalah suatu rencana keuangan untuk satu periode waktu tertentu. Anggaran belanja pemerintah adalah suatu pernyataan mengenai pengeluaran atau  belanja   yang diusulkan dan penerimaan untuk masa mendatang bersama dengan data pengeluaran dan penerimaan yang sebenarnya untuk periode mendatang dan periode yang telah lampau.

Unsur-unsur keuangan negara dari definisi John E. Due di atas adalah sebagai berikut:
  1. Anggaran belanja yang memuat data keuangan mengenai pengeluaran dan penerimaan dari tahun-tahun yang sudah lalu.
  2. Jumlah yang diusulkan untuk tahun yang akan datang
  3. Jumlah taksiran untuk tahun yang sedang berjalan.
  4. Rencana keuangan tersebut untuk suatu periode tertentu


Pengertian Keuangan Negara Menurut Pasal 1.1 UU Keuangan Negara

Semua hak dan kewajiban negara yang dapat dinilai dengan uang serta segala sesuatu, baik berupa uang maupun berupa barang yang dapat dijadikan  milik negara  berhubung dengan pelaksanaan hak dan kewajiban tersebut.

Pendekatan yang digunakan untuk merumuskan definisi stipuatif keuangan negara dari sisi objek, subjek, proses, dan tujuan.

Dari sisi objek, keuangan negara meliputi semua hak dan kewajiban yang dapat diniai dengan uang, termasuk kebijakan dan kegiatan dalam bidang fiskal, moneter, dan pengelolaan kekayaan negara yang dipisahkan, serta segala sesuatu, baik berupa uang, maupun berupa barang yang dapat dijadikan milik negara berhubungan dengan pelaksanaan hak dan kewajiban tersebut.

Dari sisi subjek, keuangan negara meliputi seluruh objek sebagaimana tersebut di atas yang dimiliki negara dan/atau dikuasai oleh pemerintah pusat, pemerintah daerah, perusahaan negara/daerah, dan badan lain yang ada kaitannya dengan keuangan negara.

Dari sisi proses, keuangan negara mencakup seluruh rangkaian kegiatan yang berkaitan dengan pengelolaan objek sebagaimana tersebut di atas mulai dari perumusan kebijakan dan pengambilan keputusan sampai pertanggungjawaban.

Dari sisi tujuan, keuangan negara meliputi seluruh kebijakan, kegiatan dan hubungan hukum yang berkaitan dengan pemilikan dan/atau penguasaan objek sebagaimana tersebut di atas dalam rangka penyelenggaraan pemerintahan negara.

 
pengertian dan ruang lingkup keuangan negara

Ruang lingkup keuangan negara


Berdasarkan Pasal 2 Undang-Undang Keuangan Negara, ruang lingkup keuangan negara meliputi :
  1. Hak negara untuk memungut pajak, mengeluarkan dan mengedarkan uang, dan melakukan pinjaman.
  2. Kewajiban negara untuk menyelenggarakan tugas layanan umum pemerintah negara dan membayar tagihan pihak ketiga.
  3. Penerimaan negara.
  4. Pengeluaran negara.
  5. Penerimaan daerah.
  6. Pengeluaran daerah
  7. Kekayaan negara/daerah yang dikelola sendiri atau pihak lain berupa uang, surat berharga, piutang, barang, serta hak-hak lain yang dapat dinilai dengan uang, termasuk kekayaan yang dipisahkan pada perusahaan negara/daerah.
  8. Kekayaan pihak lain yang dikuasai pemerintah dalam rangka penyelenggaraan tugas pemerintahan dan/atau kepentingan umum.
  9. Kekayaan pihak lain yang diperoleh dengan menggunakan fasilitas yang diberikan pemerintah.
Demikianlah sedikit penjelasan mengenai pengertian keuangan negara yang dikemukakan oleh ahli dan ruang lingkup hukum keuangan negara.

Demikianlah penjelasan menganai keuangan negara. semoga tulisan ini bisa memberikan kita pengetahuan mengenai pengertian keuangan negara menurut ahli dan ruang lingkup keuangan negara.

Sumber:
W. Riawan Tjandra,2009.Hukum Keuangan Negara. Jakarta : PT Grasindo.

demikianlah artikel tentang Pengertian Keuangan Negara dan Ruang Lingkup Hukum Keuangan Negara. Semoga bermanfaat untuk Anda. Jika ada hal yang ingin ditanyakan, silahkan berkomentar. Dan jika Anda menyukai artikel ini, silahkan klik tombol share di bawah. Terima kasih..! ;)