Hukum ialah salah satu dari norma dalam masyarakat. Berbeda dari
tiga norma lainnya, norma hukum memiliki sanksi yang lebih tegas. Hukum
sulit didefinisikan karena kompleks dan beragamnya sudut pandang yang
hendak dikaji. Prof. Claude du Pasquier dalam bukunya yang berjudul
Introduction ala théorie general et ala philosophie du Droit
mengumpulkan 17 definisi hukum yang masing-masing menonjolkan segi
tertentu dari hukum. Mari kita pelajari beberapa pengertian hukum menurut
para ahli hukum terkemuka berikut.
1) Drs. E. Utrecht, S.H.
Dalam bukunya yang berjudul Pengantar dalam Hukum Indonesia (1953),
beliau mencoba membuat suatu batasan sebagai pegangan bagi orang yang
sedang mempelajari ilmu hukum. Menurutnya, hukum ialah himpunan
peraturan-peraturan (perintah dan larangan) yang mengatur tata tertib
kehidupan bermasyarakat yang seharusnya ditaati oleh anggota masyarakat
yang bersangkutan karena pelanggaran petunjuk hidup itu dapat menimbulkan
tindakan dari pihak pemerintah.
2) Achmad Ali
Hukum ialah seperangkat norma tentang apa yang benar dan apa yang
salah yang dibuat atau diakui eksistensinya oleh pemerintah, yang dituangkan
baik dalam aturan tertulis (peraturan) maupun yang tidak tertulis, yang
mengikat dan sesuai dengan kebutuhan masyarakatnya secara keseluruhan,
dan dengan ancaman sanksi bagi pelanggar aturan itu (2008).
3) Immanuel Kant
Hukum ialah keseluruhan syarat-syarat yang dengan ini kehendak bebas
dari orang yang satu dapat menyesuaikan diri dengan kehendak bebas dari
orang lain, menuruti peraturan hukum tentang kemerdekaan (1995).
4) Leon Duguit
Hukum ialah aturan tingkah laku para anggota masyarakat yang harus
ditaati oleh masyarakat sebagai jaminan kepentingan bersama dan jika
dilanggar akan menimbulkan reaksi bersama terhadap orang yang melakukan
pelanggaran itu (1919).
5) Prof. Dr. Mochtar Kusumaatmadja
Hukum ialah keseluruhan kaidah-kaidah serta asas-asas yang mengatur
pergaulan hidup dalam masyarakat dan bertujuan memelihara ketertiban serta
meliputi lembaga-lembaga dan proses guna mewujudkan berlakunya kaidah
sebagai kenyataan dalam masyarakat (1986).
Tujuan dan tugas hukum
Dalam pergaulan masyarakat terdapat aneka macam hubungan antara
anggota masyarakat, yakni hubungan yang ditimbulkan oleh kepentingankepentingan
anggota masyarakat itu. Untuk menjamin kelangsungan
keseimbangan dalam hubungan antara anggota masyarakat, diperlukan
aturan-aturan hukum yang diadakan atas kehendak dan kesadaran tiap-tiap
anggota masyarakat itu. Peraturan-peraturan hukum yang bersifat mengatur
dan memaksa anggota masyarakat untuk patuh mentaatinya, menyebabkan
terdapatnya keseimbangan dalam tiap perhubungan dalam masyarakat. Setiap
hubungan kemasyarakatan tak boleh bertentangan dengan ketentuanketentuan
dalam peraturan hukum yang berlaku dalam masyarakat. Setiap
pelanggar hukum yang ada akan dikenai sanksi berupa hukuman sebagai
reaksi terhadap perbuatan yang melanggar hukum.
Untuk menjaga agar peraturan-peraturan hukum itu dapat berlangsung
terus dan diterima oleh anggota masyarakat, maka peraturan-peraturan hukum
yang ada harus sesuai dan tidak boleh bertentangan dengan asas-asas
keadilan dari masyarakat tersebut. Dengan demikian, hukum itu bertujuan
menjamin adanya kepastian hukum
dalam masyarakat dan hukum itu harus
pula bersendikan pada keadilan, yaitu
asas-asas keadilan dari masyarakat itu.
Adapun hukum mempunyai tugastugas
sebagai berikut.
1) Menjamin kepastian hukum bagi
setiap orang dalam masyarakat.
2) Menjaga jangan sampai terjadi
perbuatan main hakim sendiri dalam
pergaulan di masyarakat.
3) Menjamin ketertiban, ketentraman,
kedamaian, keadilan, kemakmuran,
kebahagiaan, dan kebenaran dalam masyarakat.
demikianlah artikel tentang Pengertian, tujuan, dan tugas hukum . Semoga bermanfaat untuk Anda. Jika ada hal yang ingin ditanyakan, silahkan berkomentar. Dan jika Anda menyukai artikel ini, silahkan klik tombol share di bawah. Terima kasih..! ;)