Dasar negara Republik Indonesia adalah Pancasila yang merupakan norma
tertinggi. Sebagai dasar negara, Pancasila dapat disebut norma dasar, norma
pertama, norma fundamental negara, atau pokok kaidah negara yang fundamental
dan cita hukum yang menjadi sumber pembentukan konstitusi.
Konstitusi yang merupakan norma hukum di bawah dasar negara bersumber
dan berdasar pada dasar negara ini, meliputi hukum dasar tertulis, yaitu undangundang
dasar, serta hukum dasar tidak tertulis, yaitu konvensi. Penjelasan atau
penjabaran (perwujudan) dasar negara ke dalam aturan hukum yang pertamatama
dilakukan melalui konstitusi.
Hubungan dasar negara Pancasila dengan konstitusi UUD 1945 dapat dilihat
pada Pembukaan UUD 1945 dan Batang Tubuh UUD 1945. Pembukaan UUD
1945 yang menunjukkan suasana kebatinan negara memuat asas kerohanian
negara, asas politik negara, asas tujuan negara, dan dasar hukum pada undangundang
dengan pokok-pokok pikiran sebagai berikut.
a. Pokok pikiran persatuan yang merupakan perwujudan dari sila ketiga
Pancasila, yaitu Persatuan Indonesia, memiliki pengertian bahwa negara
melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia.
Jadi, negara mengatasi segala paham golongan dan paham perseorangan.
Dengan demikian, negara menghendaki persatuan meliputi segenap bangsa
Indonesia.
b. Pokok pikiran keadilan sosial yang merupakan perwujudan dari sila kelima
Pancasila, yaitu Keadilan Sosial bagi Seluruh Rakyat Indonesia, memiliki
pengertian bahwa negara bertujuan untuk mewujudkan keadilan sosial bagi
seluruh rakyat dalam rangka mewujudkan negara yang merdeka, berdaulat,
adil, dan makmur dengan memajukan kesejahteraan umum.
c. Pokok pikiran kedaulatan rakyat yang merupakan perwujuan dari sila keempat
Pancasila, yaitu Kerakyatan yang Dipimpin oleh Hikmah Kebijaksanaan
dalam Permusyawaratan/Perwakilan, memiliki pengertian negara
berkedaulatan rakyat berdasarkan atas kerakyatan dan permusyawaratan/
perwakilan. Oleh karena itu, negara memiliki sistem pemerintahan demokrasi
Pancasila.
d. Pokok pikiran Ketuhanan Yang Maha Esa atas dasar kemanusiaan yang adil
dan beradab yang merupakan perwujudan dari sila pertama Pancasila, yaitu
Ketuhanan Yang Maha Esa, serta sila kedua Pancasila, yaitu Kemanusiaan
yang Adil dan Beradab, mengandung pengertian negara menjunjung tinggi
semua agama dan kepercayaan kepada Tuhan Yang Maha Esa serta
mewajibkan pemerintah dan penyelenggara negara untuk memilihara budi
pekerti yang luhur dan teguh dalam memegang cita-cita moral rakyat yang
luhur.
Pokok-pokok pikiran yang terkandung dalam Pembukaan UUD 1945 yang
merupakan perwujudan dari sila-sila dalam Pancasila selanjutnya dijabarkan atau
dijelaskan dalam Batang Tubuh UUD 1945 melalui pasal-pasalnya.
a. Sila pertama: Ketuhanan Yang Maha Esa yang merupakan pokok pikiran
yang keempat, dijabarkan dalam Pasal 29 ayat (1) dan (2), serta amendemen
kedua UUD 1945 Pasal 28E ayat (1) dan Pasal 28I ayat (1).
b. Sila kedua: Kemanusiaan yang adil dan beradab yang merupakan pokok
pikiran yang keempat, dijabarkan dalam Pasal 27 ayat (1) dan (2), Pasal 28,
Pasal 29, Pasal 30, Pasal 31, Pasal 32, Pasal 33, dan Pasal 34.
c. Sila ketiga: Persatuan Indonesia yang merupakan pokok pikiran yang
pertama, dijabarkan dalam Pasal 1 ayat (1); Pasal 18, 18A, dan 18B; Pasal
35b; Pasal 36A, 36B, 36C, dan 36D.
d. Sila keempat: Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam
permusyawaratan/ perwakilan yang merupakan pokok pikiran yang ketiga,
dijabarkan dalam Pasal 2 sampai dengan Pasal 25.
e. Sila kelima: Keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia yang merupakan
pokok pikiran kedua, dijabarkan dalam Pasal 33 dan 34.
demikianlah artikel tentang Hubungan dasar negara dengan konstitusi. Semoga bermanfaat untuk Anda. Jika ada hal yang ingin ditanyakan, silahkan berkomentar. Dan jika Anda menyukai artikel ini, silahkan klik tombol share di bawah. Terima kasih..! ;)