fungsi dan tujuan terbentuknya negara

Tujuan Negara
Sesuai dengan pandangan masyarakat bangsanya serta pandangan hidup
yang melandasinya, tujuan tiap-tiap negara berbeda-beda. Tujuan negara
secara umum ditetapkan dalam konstitusi hukum dasar negara.
Kepentingan umum selalu ditafsirkan sebagai tujuan negara yang
berhaluan Marxisme-Leninisme dalam rangka tercapainya masyarakat
komunis. Tafsir itu memengaruhi fungsi negara di bidang kesejahteraan dan
keadilan. Segala alat kekuasaannya harus dikerahkan untuk mencapai tujuan
merupakan anggapan tentang negara sebagai alat untuk mencapai komunisme.
Begitu pula fungsi negara di bidang kesejahteraan dan keadilan (termasuk
hak asasi warga negara), terutama ditekankan pada aspek kolektifnya serta
sering mengorbankan aspek perseorangannya.
Mewujudkan hak-hak yang dipandang kodrati bagi manusia, yakni hak
hidup, hak kebebasan, serta hak milik merupakan tujuan negara yang
berhaluan liberalisme. Berdasarkan konsep pemikiran tersebut, pemerintah
harus dapat menciptakan kondisi yang mendukung bagi berkembang serta
terwujud atau terlindunginya hak-hak tersebut.
Para ahli juga mempunyai pandangan yang berbeda mengenai tujuan
negara. Cara pandang yang berbeda ini dipengaruhi pula oleh latar belakang
dan situasi lingkungan di mana ia berada. Adapun tujuan negara secara umum
menurut ahli-ahli tata negara sebagai berikut.
1) Menurut Roger H. Soltan, tujuan negara ialah memungkinkan
rakyatnya berkembang serta mengembangkan daya ciptanya sebebas
mungkin (1942).
2) Menurut Harold J. Laski, bahwa tujuan negara ialah menciptakan
keadaan yang baik agar rakyatnya dapat mencapai keinginan secara
maksimal (1936).
3) Menurut J.J. Rousseau, tujuan negara ialah menciptakan persamaan
serta kebebasan bagi warganya (dalam James P. Sterba: 1998).

Fungsi negara
Negara dengan alat perlengkapannya berusaha untuk melayani segala
keperluan warga negaranya, baik yang ada di dalam maupun di luar negeri.
Ini merupakan salah satu bentuk fungsi pelayanan yang diwujudkan oleh
negara. Ada tiga kelompok fungsi negara.
1) Negara harus memberikan perlindungan kepada para penduduk dalam
wilayah tertentu, meliputi perlindungan terhadap ancaman dari luar dan
dalam negeri serta perlindungan terhadap bahaya dalam negeri, termasuk
bahaya lalu lintas.
2) Negara mendukung atau langsung menyediakan berbagai pelayanan
kehidupan masyarakat dalam bidang sosial, ekonomi, dan kebudayaan.
3) Negara menjadi wasit yang tidak memihak antara pihak-pihak yang
bersengketa di masyarakat serta menyediakan suatu sistem peradilan
yang menjamin keadilan dalam hubungan sosial masyarakat.
Menurut Miriam Budiardjo, setiap negara menyelenggarakan beberapa
fungsi minimum, yaitu
1) melaksanakan penertiban untuk mencapai tujuan bersama serta mencegah
konflik-konflik yang terjadi di masyarakat,
2) mengusahakan kesejahteraan serta kemakmuran rakyatnya,
3) mengupayakan aspek pertahanan serta keamanan guna menjaga
serangan dari luar dan rongrongan dari dalam negeri, dan
4) menegakkan keadilan bagi segenap rakyatnya melalui badan-badan
pengadilan yang telah ada serta diatur dalam konstitusi negara.
Pandangan hidup yang berbeda-beda pada tiap bangsa memunculkan
pemahaman yang berbeda pula tentang fungsi negara. Berikut beberapa
pandangan hidup bernegara yang melandasi pembentukan negara-negara di
dunia.
1) Individualisme
Menurut paham individualisme, negara mempunyai fungsi memelihara
serta mempertahankan keamanan serta ketertiban individu dan masyarakat.
Negara dan aparatur negara hanya ditugaskan untuk menjaga agar individu
tidak diganggu keamanan dan ketertibannya dalam hidup, kebebasan, serta
miliknya.
2) Anarkisme
Anarkisme dalam bahasa Yunani, anarchis, berarti ’tanpa pemerintah’.
Anarkisme ialah penyangkalan terhadap negara serta pemerintah. Menurut
anarkisme, kodrat manusia ialah baik serta bijaksana. Untuk menjamin
keamanan, ketertiban, dan mengusahakan kesejahteraan masyarakat, manusia
tidak perlu negara serta pemerintah. Semua hal dapat dicapai sendiri oleh
Negara sebagai organisasi tidak diperlukan.
3) Sosialisme
Sosialisme ialah semua gerakan sosial yang menghendaki campur tangan
negara yang seluas mungkin dalam bidang perekonomian. Fungsi negara harus
diperluas hingga tidak ada lagi aktivitas sosial yang tidak diselenggarakan
oleh negara. Semua aktivitas negara ditujukan untuk mencapai pemenuhan
kesejahteraan bersama.
4) Komunisme
Komunisme ialah salah satu bentuk sosialisme. Baik komunisme maupun
sosialisme bertujuan untuk memperluas fungsi negara dalam upaya mencapai
kesejahteraan masyarakat. Bedanya, komunisme membenarkan tercapainya
tujuan-tujuan negara dengan jalan revolusioner, sementara sosialisme masih
percaya pada cara-cara damai. Komunisme juga lebih ekstrem dalam
pelaksanaan programnya.

demikianlah artikel tentang fungsi dan tujuan terbentuknya negara. Semoga bermanfaat untuk Anda. Jika ada hal yang ingin ditanyakan, silahkan berkomentar. Dan jika Anda menyukai artikel ini, silahkan klik tombol share di bawah. Terima kasih..! ;)