Pengertian dan Ketentuan Shalat Munfarid

Pengertian dan Ketentuan Shalat Munfarid
Selain salat dapat dilakukan dengan cara berjamaah, dapat juga dengan
cara sendiri-sendiri. Salat dengan cara sendiri-sendiri dapat kita lakukan ketika
mengerjakan salat wajib maupun salat sunah.
1. Pengertian Salat Munfarid
Salat munfarid adalah salat
yang dikerjakan dengan cara
sendirian, baik untuk mengerjakan
salat fardu maupun salat
sunah. Meskipun kita dianjurkan
untuk menunaikan salat fardu
secara berjamaah, tetapi dalam
keadaan-keadaan tertentu kadang
tidak dapat melaksanakannya.
Oleh karena itu, kita boleh menunaikan
salat secara munfarid.
Sebagai contoh, karena sedang
sakit dan dalam perjalanan.
Contoh salat sunah munfarid banyak macamnya. Misalnya, salat
rawatib, salat tahiyatul masjid, salat hajat, dan salat duha. Rasulullah
dalam menunaikan salat-salat sunah tersebut dengan cara munfarid
(sendirian) sehingga kita pun harus melakukannya dengan cara yang
sama.
2. Ketentuan Salat Munfarid
Cara mengerjakan salat munfarid, baik syarat, rukun, dan
gerakannya sama seperti mengerjakan salat berjamaah. Oleh karena tidak
ada makmum, bacaan dalam salat munfarid tidak perlu dikeraskan.
Sebagai contoh, ketika mengerjakan salat wajib lima waktu, seperti Subuh,
Zuhur, Asar, Magrib, dan Isya. Demikian halnya dengan salat-salat sunah
yang gerakannya seperti salat wajib, seperti salat sunah rawatib, tahiyatul
masjid, dan duha.
Sebagaimana telah dijelaskan pada bab enam, berikut ini gerakangerakan
yang umum dilakukan secara urut dalam salat sunah atau wajib,
baik secara berjamaah maupun munfarid.
a. Berdiri, mengangkat tangan ketika takbiratul ih.ram, dan bersedekap.
Pada saat itu niat dilakukan, serta membaca Surah al-Fatihah [1] dan
surah-surah pendek Al-Qur’an.
b. Rukuk dengan membaca doa rukuk.
c. Iktidal, yaitu dalam posisi berdiri kembali sambil mengangkat tangan
dan membaca doa.
d. Dua gerakan sujud dalam satu rakaat dengan membaca doa sujud.
e. Duduk di antara dua sujud dengan membaca doa.
f. Duduk tasyahud dengan membaca doa tasyahud.
g. Salam dengan memalingkan muka ke arah kanan dan kiri.
Sebagai catatan, gerakan di atas tidak berlaku untuk salat sunah yang
memang harus dikerjakan dengan tata cara yang khusus. Sebagai contoh
untuk salat gerhana, salat jenazah, dan salat id.
Ketentuan lainnya yaitu jika seseorang sedang melakukan salat secara
munfarid, sementara ada orang lain yang hendak menjadi makmum, calon
makmum cukup berdiri di sebelah kanan imam. Setelah itu, imam dan
makmum melanjutkan salat secara berjamaah sesuai dengan ketentuan
yang berlaku.

demikianlah artikel tentang Pengertian dan Ketentuan Shalat Munfarid. Semoga bermanfaat untuk Anda. Jika ada hal yang ingin ditanyakan, silahkan berkomentar. Dan jika Anda menyukai artikel ini, silahkan klik tombol share di bawah. Terima kasih..! ;)